Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said: 4,5 Juta Pemilih di Luar Negeri Tidak Terdaftar

Kompas.com - 02/04/2014, 23:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jutaan suara yang seharusnya dapat disalurkan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri terancam hilang. Jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan jumlah data pekerja di luar negeri yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Anggota Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Said Salahudin, mengatakan, berdasarkan SK KPU Nomor 240 Tahun 2014, jumlah DPT di luar negeri hanya 2.025.005 jiwa. Sementara itu, berdasarkan data BNP2TKI, jumlah TKI di luar negeri sebesar 6,5 juta jiwa.

"Terdapat sekitar 4,5 juta pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar oleh KPU sehingga dipastikan bahwa para pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Said saat menyampaikan hal tersebut di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (2/4/2014).

Menurut Said, semua TKI yang bekerja di luar negeri memiliki hak untuk memilih. Berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, salah satu syarat untuk menjadi TKI adalah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.

"Artinya, semua TKI di luar negeri dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2014. Namun, mereka tidak bisa memilih. Kita berharap Komnas HAM melakukan kajian, penelitian, dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM terkait hak pilih," katanya.

Sementara itu, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan, Komnas telah melakukan pemantauan terhadap dugaan kemungkinan hilangnya hak warga negara dalam pemilu. Mereka yang berpotensi kehilangan suara termasuk ke dalam kelompok atau pemilih rentan.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM juncto Human Rights Reference, setidaknya ada 14 kelompok yang tergolong kelompok rentan, di antaranya pekerja (buruh) dan pekerja migran, penyandang cacat, pengungsi, dan warga yang tinggal di perbatasan negara.

Negara, kata Natalius, seharusnya dapat menjamin hak suara kelompok tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa kelompok rentan ini sebagai penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri. Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab dalam proses pencatatan mereka sebagai penduduk.

"Hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com