JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain itu, Deddy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika belum dibayar hingga dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan juga pernah meraih penghargaan sebagai pegawai teladan di Kemenpora.
Deddy dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz, serta korporasi.
Korporasi yang diuntungkan, yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika), dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi," ujar Hakim Anwar.
Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa. Di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.
Atas vonisnya hari ini, Deddy dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir (ajukan banding)," kata Deddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.