JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mengaku kaget ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Deddy mengaku bingung dinyatakan bersalah.
"Saya masih shock karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum. Saya sangat tidak mengerti," ujar Deddy seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Selain vonis 6 tahun penjara, Deddy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya pengganti Rp 300 juta.
Deddy membantah mengatur anggaran proyek Hambalang menjadi kontrak tahun jamak (multi years) sebesar Rp 2,5 triliun. "Kalau saya mau korupsi, ngapain Rp 300 juta dari Rp 2,5 triliun, kok. Enggak ada itu," ujarnya.
Deddy dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz, serta korporasi.
Korporasi yang diuntungkan, yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika) dan 32 perusahaan atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
Hakim mengatakan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy telah menentukan perusahaan pemenang lelang proyek Hambalang. Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan PPK dalam proses pengadaan barang atau jasa. Di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON.
Menurut hakim, Deddy juga menandatangani kontrak tahun jamak untuk pembangunan proyek Hambalang yang dikerjakan KSO Adhi-Wika. Padahal, saat itu belum ada izin kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.