Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Deddy Kusdinar Sidang Vonis Kasus Hambalang

Kompas.com - 11/03/2014, 06:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (11/3/2014). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat memutus perkara dengan adil.

"Tentunya berharap besar kepada Majelis Hakim untuk menilai secara obyektif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Rudy saat dihubungi, Senin (10/3/2014).

Menurut Rudy, Deddy bukan aktor yang mengatur proses tender proyek Hambalang maupun menggiring anggaran menjadi kontrak tahun jamak (multiyears) sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelumnya, KPK menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Deddy dan kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

Sementara, jaksa menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanulah Aziz, serta korporasi. Korporasi yang diuntungkan ialah PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (Adhi-Wika), dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa, di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON.

Deddy dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com