JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berisi asumsi atau spekulasi. Menurut Andi, dakwaan tersebut hanya untuk memberatkan dirinya dihadapan hukum.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi, spekulasi, maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya," ujar Andi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi membantah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor. Andi dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Saya yakin saya tidak melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, ataupun memperkaya korporasi sebagaimana dakwaan penuntut umum," katanya.
Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Uang dollar AS itu berasal dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan diterima oleh Choel di rumahnya. Sementara itu, uang sebanyak Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora; dan Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Menurut jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana. Ada pula dakwaan memperkaya korporasi, di antaranya PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Dalam dakwaan kesatu tersebut, Andi dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Andi diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora sehingga merugikan keuangan negara. Ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.