Hal tersebut dikatakan Hambit saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014) siang. Sebagai bupati incumbent, Hambit menilai masyarakat Gunung Mas sudah menyambut gembira atas keterpilihannya kembali sebagai bupati. Dia mengklaim kinerjanya saat menjadi Bupati Gunung Mas sangat memuaskan. Dia bahkan menyebut berbagai prestasi yang telah diraihnya selama menjabat bupati di sana.
Oleh karena itu, setelah diancam oleh Akil untuk membayar Rp 3 miliar, Hambit mengaku dirinya merasa sangat khawatir. Jika dia kalah dalam sengketa pilkada di MK, maka akan diadakan pemungutan suara ulang. Dia khawatir pemungutan ulang itu akan menimbulkan kerusuhan di Gunung Mas.
"Saya tidak ingin ada kerusuhan di Gunung Mas. Karena itu, uang Rp 3 miliar harus ada untuk ketua MK. Akan sia-sia perjuangan 5 tahun membangun Gunung Mas," kata Hambit.
Atas dasar itu, dia pun memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Menurutnya, dia hanyalah korban dalam kasus suap sengketa pilkada ini, sementara aktor utamanya adalah Akil. Dia berharap Majelis Hakim yang merupakan Tuhan di dunia mampu mengadili dengan bijak.
"Saya sudah mengaku bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim sebagai Tuhan di dunia saya harap dapat mengadili dengan seadil-adilnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang telah disampaikan," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, Hambit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Hambit terbukti menyuap Akil terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.