Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit dan Cornelis Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 15:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Hambit Bintih penjara selama 6 tahun dan ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa 2, Cornelis Nalau Antun, 6 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, jujur dalam persidangan, dan menyesali perbuatan.

Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Hambit terbukti bersama-sama Cornelis menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu untuk menyediakan dana Rp 3 miliar. Jaksa menjelaskan, Hambit berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis. Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang.

Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. KPK menyita empat amplop coklat. Amplop itu masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan 79.000 dollar Singapura. Total uang itu lebih kurang senilai Rp 3 miliar.

KPK juga menyita uang Rp 75 juta yang diketahui diberikan Hambit kepada Nisa. Dalam kasus ini, Nisa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com