Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Pasrah Berapa Pun Tuntutan untuknya

Kompas.com - 27/02/2014, 11:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yaitu Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun mengaku siap menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Keduanya telah hadir di Gedung Pengadilan Tipikor dengan diantar mobil tahanan KPK. Hambit mengaku siap dengan berapa pun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Siap. Ya, berapa (tuntutan) saja lah terserah," kata Hambit.

Cornelis juga tampak santai menjelang sidang tuntutannya hari ini. "Siap saja," katanya.

Dalam kasus ini, Hambit yang terpilih sebagai Bupati Gunung Mas berdasarkan hasil perhitungan suara didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar. Uang yang diberikan untuk Akil itu berasal dari Cornelis yang merupakan seorang pengusaha.

Menurut Jaksa, uang itu untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Adapun uang itu diserahkan kepada Akil melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

Selain itu, Hambit juga memberikan Rp 75 juta kepada Nisa yang diduga sebagai fee pengurusan sengketa Pilkada. Mulanya, keberatan hasil pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon bupati dan wakilnya, yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin.

Atas sengketa itu, Hambit ingin dirinya sebagai Bupati Gunung Mas terpilih bersama wakilnya Arton S Dohong tetap dinyatakan sah. Akhirnya, Hambit meminta tolong kepada Nisa untuk menghubungkan dengan pihak MK.

Nisa kemudian menghubungkan Akil dengan Hambit. Setelah itu, melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2013, Nisa menemani Cornelis ke rumah Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar.

Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang. Cornelis, Nisa, dan Akil ditangkap sebelum serah terima uang terjadi.

Atas perbuatan itu, Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com