Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa: Hambit Kaget Akil Minta Rp 3 Miliar

Kompas.com - 20/02/2014, 12:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih disebut tak menyangka harus memberikan Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas. Hal itu diungkapkan politisi Partai Golkar Chairun Nisa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

"Beliau memang menyatakan kepada saya. Saya juga kaget. Saya pikir enggak sampai Rp 3 miliar. Apa tidak bisa ditawar?" kata Nisa menirukan ucapan Hambit saat itu.

Nisa mengaku sempat menasihati Hambit agar tidak menyuap Akil untuk bisa memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Nisa meminta Hambit untuk percaya diri dengan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah menyatakan Hambit menang dalam Pemilihan Bupati Gunung Mas.

"Pak Hambit katakan, permintaan (Akil) baginya banyak sekali. Saya bilang, Pak Hambit percaya diri saja, tidak perlu pakai seperti ini (suap)," kata Nisa.

Namun, Hambit tetap meminta Nisa bicara kepada Akil agar menurunkan permintaan uang. Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil yang isinya meminta agar bisa diturunkan menjadi Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Akan tetapi, Akil tetap tak mau menurunkan "harga".

Akhirnya, Hambit menyetujui permintaan Akil Rp 3 miliar. Hambit kemudian meminta pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan uang itu. Hambit meminta Nisa bersama Cornelis menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Akil. Nisa kemudian menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya lalu pergi ke kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, untuk menyerahkan uang itu. 

Namun, belum sempat uang itu sampai di tangan Akil, datang petugas KPK untuk menangkap mereka. Uang yang diberikan kepada Akil itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada pilkada tersebut tetap dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Adapun permohonan keberatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang kalah suara dari Hambit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com