Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Coret Dimyati dari Daftar Calon Hakim MK

Kompas.com - 02/03/2014, 22:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) mencoret nama Dimyati Natakusuma dari daftar calon hakim konstitusi.

Independensi Damyati diragukan karena karena ia merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Permasalahannya bukan politisi, tapi independensinya.  Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya? Kita minta Komisi III coret calon dari politisi,” ujar Koordinator Koalisi, Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Erwin mengatakan, DPR seharusnya berkaca pada kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terjerat  sejumlah kasus dugaan suap sengketa Pilkada. Akil sebelumnya merupakan politisi Partai Golkar. Hal ini agar tidak memunculkan “Akil” lainnya di MK.

Selain itu, Erwin meminta agar DPR menjelaskan lebih rinci kriteria atau ukuran untuk seleksi hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK ini berharap hakim konstitusi yang terpilih nanti bisa mengembalikan kredibilitas MK.

“Ya, sudah jelas saat ini anggota parpol atau politisi harus dijauhkan dari MK. Sudah cukup pelajaran dari Akil Mochtar,” katanya.

Terkait pencalonannya, Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR itu telah mendapat restu dari Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Dimyati menjelaskan bahwa ia memiliki alasan yang lebih kuat untuk maju sebagai calon hakim konstitusi ketimbang menjadi calon anggota legislatif periode 2014-2019. Ia mengatakan akan bersungguh-sungguh mengikuti tahapan seleksi hakim konstitusi.

Dimyati pun akan memutuskan mundur dari PPP jika akhirnya terpilih sebagai hakim konstitusi. Dimyati berjanji tak akan terjebak dalam konflik kepentingan saat terpilih menjadi hakim konstitusi meski perkara yang ditanganinya berkaitan dengan PPP.

Untuk diketahui, Dimyati adalah satu-satunya politisi yang telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi. Selain Dimyati, ada enam orang yang telah mendaftar dan berasal dari kalangan akademisi. Pemilihan hakim konstitusi rencananya ditetapkan pada 4 Maret 2013.

Saat ini, Komisi III DPR telah memilih Tim Pakar yang akan memberi rekomendasi pada Komisi III setelah terlibat dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim konstitusi.

Rekomendasi Tim Pakar itulah yang akan dijadikan salah satu rujukan Komisi III dalam memilih dua hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar yang tersandung kasus dugaan suap dan Harjono yang akan segera pensiun di Maret 2014.

Tim Pakar saat ini berjumlah delapan orang, yaitu Sjafii Maarif, Laica Marzuki, Zein Bajeber, Natabaya, Lauddin Marsuni, Andi Mattalata, Saldi Isra, dan Husni Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com