Demikian terungkap dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diserahkan PKB kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Total penerimaan (dana kampanye) PKB Rp 15,5 miliar dari calon legislatif (caleg) dan partai," uajr Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).
Menurut Nur, PKB mengaku tidak ada sumbangan dari pihak ketiga yang diterima partai. Angka tersebut adalah sisa atau saldo terakhir dari laporan dana pertama yang dilaporkan pada 27 Desember 2013 lalu.
Saat itu partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 54 miliar. Nur menuturkan, dana yang sudah dibelanjakan sekitar Rp 39 miliar untuk belanja kampanye partai seperti sosialisasi, pertemuan terbatas, dan atribut partai.
"Iya (Rp 39 miliar) yang sudah dibelanjakan. Sisanya (Rp 15,5 miliar) yang sekarang dilaporkan ke kami," sambungnya.
Sebelumnya, PKB enggan membuka kepada publik laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya dengan alasan partai hanya diwajibkan melapor kepada KPU.
"Semua yang kami laporkan, kami tidak bisa menyampaikannya kepada teman-teman, kewajiban kami hanya menyampaikan kepada KPU," ujar Koordinator Pelaporan Dana Kampanye PKB Muhammad Bisri usai menyampaikan laporan dana kampanyenya.
KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014 mendatang. Parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.