"Sebagai bagian dari mekanisme partai, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto, saat dihubungi, Selasa (4/2/2014).
Klarifikasi terhadap Halius akan dilakukan pada Rabu (5/2/2014) besok, di Kantor DPP PDI-P pukul 11.00 WIB. Menurut Hasto, PDI-P sudah melakukan penelusuran terhadap Halius. Hasilnya, Halius memang tidak mengakui dirinya sebagai Ketua Komisi Kejaksaan.
"Yang bersangkutan hanya mengaku sebagai pensiunan PNS," katanya.
Namun, PDI-P mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi pencoretan Halius ketika namanya telah masuk DCT. "Bisa saja ini persaingan politik. Makanya, kami mau klarifikasi dulu," katanya.
Setelah melakukan klarifikasi, PDI-P akan mengambil sikap dan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. "Di sisi lain, kami juga akan tetap menjalankan rekomendasi Bawaslu. Kami taat pada aturan," ujar Hasto.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan KPU akan mencoret dua nama caleg DPR yaitu, caleg PDI-P Halius Hosen dan caleg dari Partai Nasdem Bambang Herdadi. Pencoretan dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Bawaslu, Halius tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memberi informasi riwayat hidup dan syarat administrasi secara lengkap.
Halius memang menyertakan formulir pengunduran dirinya sebagai jaksa, tetapi bukan sebagai Ketua Komjak. Halius dicalonkan PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 1 nomor urut 2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.