”Saya diminta untuk jadi saksi yang meringankan untuk Pak Djadnan, iya a de charge (meringankan). Pak Djadnan yang ditersangkakan karena menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional pada zaman krisis,” kata Kalla setibanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
”Ya, karena saya tahu bahwa dia melaksanakan keputusan pemerintah,” ujarnya.
Kalla juga mengakui bahwa ketika itu ia ikut bagian dalam pemerintah yang meminta Kemenlu agar menggelar konferensi-konferensi internasional. Kalla mengatakan bahwa Sudjadnan telah berkoordinasi dengannya terkait penyelenggaran konferensi tersebut.
“Perintah dari negara, ya, perintah dari saya juga,” ujarnya.
Kepada wartawan, Kalla juga mengaku sudah membawa bukti-bukti yang akan disampaikan kepada tim penyidik KPK. Mengenai dugaan kerugian negara yang timbul karena Sudjadnan mengambil keuntungan pribadi dari penyelenggaraan konferensi-konferensi tersebut, Kalla mengaku tidak tahu.
“Wah, saya tidak tahu, itu bukan urusan saya, yang penting itu keputusan negara.” ucapnya.
Selama ini, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional.
Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan anggaran untuk konferensi tersebut.
Sebelum kasus ini, Sudjadnan terjerat kasus korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004. Dalam kasus perbaikan gedung tersebut, Sudjadnan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011 dan kini sudah selesai menjalani masa pidana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.