"Kami sudah bersurat ke 10 kementerian sektoral yang memiliki program bansos, agar menyerahkan rencana program mereka," ujar Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Ia mengatakan, selain menyurati kementerian yang bersangkutan, pihaknya juga sudah memerintahkan pengawas pemilu di tingkat daerah agar mengawasi penggunaan dana bansos tersebut langsung di lapangan.
"Kami perintahkan ke pengawas di bawah, untuk program-program yang seperti ini (bansos) tolong diawasi penggunaannya, agar tidak disalahgunakan," kata Daniel.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, dana bansos rawan dipolitisasi menjelang pemilu legislatif (pileg). Pengamatan ICW, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat rentan digunakan untuk dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.