Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Gubernur Kalteng Bisa Usulkan Penjabat Bupati Gunung Mas

Kompas.com - 31/12/2013, 20:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dapat mengusulkan nama penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas. Bupati terpilih, Hambit Bintih, saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Saat ini, Teras Narang telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gunung Mas. 

"Nanti tahapan berikutnya, sebetulnya gubernur bisa mengusulkan kepada Mendagri untuk mengangkat Pj Bupati," kata Djohermansyah, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013).

Ia mengatakan, kewenangan Plh bupati sangat terbatas. Kewenangan-kewenangan bersifat strategis tidak dapat dilakukan seorang Plh kepala daerah. 

"Sekarang kan darurat dulu, pemerintahan tidak boleh kosong, makanya ditunjuk Plh. Pada gilirannya gubernur mengusulkan penjabat bupati pada Mendagri," kata Djohermansyah yang saat ini menjadi Penjabat Gubernur Riau.

Penunjukan Plh yang telah dilakukan bertujuan agar pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 habis pada 31 Desember ini. Sementara, bupati terpilih, Hambit Bintih belum dilantik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasus Hambit akan masuk ke proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com