Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji KPK yang Belum Tuntas Jelang Akhir Tahun 2013

Kompas.com - 27/12/2013, 10:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pergantian tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menuntaskan sejumlah kasus yang dijanjikan akan selesai sebelum 2014. Selain kasus yang dijanjikan selesai tahun ini, ada beberapa kasus yang masih mengambang di KPK. Berikut janji-janji KPK dan kasus yang belum dituntaskan:

1. Janji tuntaskan kasus Hambalang

Salah satu kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai pada tahun ini adalah dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Setidaknya ada dua perbuatan pidana yang disidik KPK terkait proyek ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan konstruksi proyek Hambalang, serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait pusdiklat proyek Hambalang.

Untuk kasus gratifikasi, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, lembaga antikorupsi itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (mantan petinggi PT Adhi Karya), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Sejauh ini, baru Andi, Deddy, dan Teuku Bagus yang ditahan KPK. Meskipun sudah ditahan, berkas perkara Andi dan Teuku Bagus masih menunggu diselesaikan.

Dari total lima tersangka, baru kasus Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, pimpinan KPK dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa kasus Hambalang menjadi prioritas di KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa semua yang berkaitan dengan Hambalang akan dituntaskan tahun ini, termasuk penahanan Anas. "Semuanya, semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," ujar Bambang, Selasa (29/10/2013). Kini, tahun 2013 hanya tersisa lima hari. Sanggupkah KPK menyelesaikan pemberkasan kelima tersangka Hambalang?

2.  Janji selesaikan kasus Century

Selain Hambalang, kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Siti Fajriah. Namun, karena alasan kesehatan, Fajriah belum diproses hukum. KPK menetapkan Budi secara resmi sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Dia ditahan KPK pada 15 November 2013 di Rumah Tahanan KPK. Hingga kini, pemberkasan perkara Budi Mulya (BM) belum dinyatakan lengkap (P21) sehingga belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, apalagi ke pengadilan.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR pada pertengahan Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan janjinya untuk menyelesaikan kasus Century tahun ini. "Agar menghilangkan dugaan adanya politisasi kasus Bank Century, seperti yang dikemukakan teman-teman Demokrat seperti untuk mengulur-ulur sampai 2014, maka saya usulkan kasus Bank Century harus selesai tahun ini," kata Abraham Samad ketika itu.

Kemudian sekitar September lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, keinginan KPK untuk melimpahkan berkas perkara Budi ke persidangan tahun ini tak akan luntur. "Tahun ini, BM sudah bisa masuk pengadilan. Tanpa dikawal pun, keinginan kami tidak akan luntur," ujar Zulkarnain.

3.  Belum ada tersangka di kasus BLBI

Penyelidikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator yang dimulai KPK sekitar April 2013, belum menghasilkan kemajuan signifikan. KPK belum menetapkan satu pun tersangka dari penyelidikan tersebut.

SKL untuk sejumlah obligator ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com