Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Pertimbangkan Banding Pembatalan Keppres Pengangkatannya

Kompas.com - 23/12/2013, 18:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida. Atas putusan itu, Patrialis mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Saya kira demi kepentingan bangsa, mungkin saya akan melakukan itu (banding)," ujar Patrialis pada paparan media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Dia mengatakan, putusan itu dapat merugikan kepentingan bangsa. Pasalnya, jumlah hakim MK semakin berkurang. Menurut Patrialis, hal itu akan berpengaruh pada penanganan perkara di MK, terutama seusai pemungutan suara Pemilu 2014 nanti.

"Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi pemilu, satu-satunya ya banding," lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dia mengatakan, sebagai tergugat intervensi, dirinya memiliki hak untuk mengajukan banding. Ia menuturkan, upaya hukum itu sebenarnya dapat ia lakukan sendiri. "Tapi, nanti tergantung Ibu Maria. Sebenarnya, saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi, sebagai satu kesatuan, ya harus berbincang bersama Ibu Maria," lanjut Patrialis.

PTUN Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmal.

"Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya.

Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum.

Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com