JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih, Hambit Bintih. Sebab, Hambit saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Bambang khawatir, setelah dilantik, Hambit yang memiliki kewenangan akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas.
"Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Dia punya kewenangan untuk mengatur penempatan, orang-orang, itu yang mestinya dipikirkan. Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan tersangka)," kata Bambang di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).
Bambang mengatakan, secara hukum hal tersebut memang tidak melanggar peraturan ketatanegaraan karena Hambit masih berstatus tersangka. Namun, dari sisi moral, Hambit seorang yang bermasalah. Padahal, dalam waktu dekat, Hambit akan berstatus terdakwa karena berkas kasusnya telah lengkap atau P21.
"Aturan hukum seseorang masih tersangka dia masih melekat kewenangan pada dirinya. Tapi, secara moral, filosofis moral, itu orang kan ada masalah," katanya.
Pelantikan Hambit yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.
Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.
Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.
Sebelumnya, MK memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.