Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pelantikan Hambit Bintih Banyak Mudaratnya

Kompas.com - 23/12/2013, 17:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih, Hambit Bintih. Sebab, Hambit saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Bambang khawatir, setelah dilantik, Hambit yang memiliki kewenangan akan menempatkan orang-orang pilihannya di pemerintahan Gunung Mas.

"Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Dia punya kewenangan untuk mengatur penempatan, orang-orang, itu yang mestinya dipikirkan. Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan tersangka)," kata Bambang di Gedung KPK, Senin (23/12/2013).

Bambang mengatakan, secara hukum hal tersebut memang tidak melanggar peraturan ketatanegaraan karena Hambit masih berstatus tersangka. Namun, dari sisi moral, Hambit seorang yang bermasalah. Padahal, dalam waktu dekat, Hambit akan berstatus terdakwa karena berkas kasusnya telah lengkap atau P21.

"Aturan hukum seseorang masih tersangka dia masih melekat kewenangan pada dirinya. Tapi, secara moral, filosofis moral, itu orang kan ada masalah," katanya.

Pelantikan Hambit yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan KPK. Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik.

Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang.  Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.

Sebelumnya, MK memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com