“Untuk memberikan keterangan, nanti ya,” kata Djoko singkat kemudian masuk ke Gedung KPK.
Djoko diperiksa karena dianggap tahu seputar pembangunan konstruksi proyek Hambalang. Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak.
Kementerian PU menerbitkan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak. Dalam surat dakwaan Deddy juga mengungkapkan kalau Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut.
Menurut dakwaan, atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan-perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri.
KPK menetapkan empat tersangka berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang, yakni Deddy, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sejauh ini, baru berkas perkara Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.