Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap SKK Migas, Pengacara Sebut Simon Hanya Kurir

Kompas.com - 19/12/2013, 17:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rudy Alfonso selaku Kuasa hukum General Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya, menilai kliennya hanya kurir dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rudy menilai vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Makim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Simon cukup berat.

"Kita kecewa, banyak hasil yang kita buktikan dan terbukti di persidangan juga bahwa yang bersangkutan ini (Simon) hanyalah kurir yang disuruh," kata Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12/2013).

Simon diperintah oleh bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk menyerahkan 700.000 dollar AS ke mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudy menjelaskan, Simon sendiri tidak mengenal Rudi dan tidak mengetahui uang tersebut untuk Rudi. Sebab, Simon menyerahkan uang itu pada pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.

"Tidak ada satu fakta pun bahwa dia (Simon) tahu uang ini mau diberikan ke Rudi Rubiandini. Dia salah tidak menanyakan uang untuk apa dan uang dalam jumlah besar itu, dia enggak curiga. Tapi hukuman yang begitu tinggi saya pikir kurang adil," katanya.

Simon divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap mantan Rudi Rubiandini sebesar 700.000 dollar AS atas perintah Widodo. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Simon dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Simon menyerahkan uang itu kepada Ardi pada 26 Juli 2013 sebesar 300.000 dollar AS. Uang itu iambil Simon dari rekening PT KOPL atas perintah Widodo. Penyerahan berikutnya yaitu 13 Agustus 2013 sebesar 400.000 dollar AS yang diambil langsung oleh Deviardi di Gedung Equity Tower.

Setelah mengambil uang itu, Deviardi langsung mengantarkannya ke rumah Rudi. Adapun uang sebesar 200.000 dollar Singapura diserahkan langsung oleh Widodo pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Widodo juga disebut pernah menyerahkan langsung ke Rudi sebesar 200.000 dollar AS. Total suap yang diberikan pada Rudi yaitu 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Pemberian uang itu dilakukan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu ia berharap Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com