"Kami menjadwalkan meminta keterangan tiga saksi. Irjen Pol Djoko Susilo, Edison Tarigan mantan editor, dan Wahyudi dari PT CMMA," kata jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
Djoko pun telah hadir sekitar 09.45 WIB. Namun, dia enggan berkomentar perihal kasus simulator.
"Alhamdulillah, baik," kata Djoko singkat.
Djoko sendiri telah divonis 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang.
Adapun Budi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 88.446.926.695 dalam proyek pengadaan alat simulator SIM. Budi didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88.446.926.695. Budi disebut memperkaya orang lain, yaitu Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, mantan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.
Dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain, yaitu kepada Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar, juga kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.