Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 7 Jam, Istri Akil Ditanya soal Bisnisnya

Kompas.com - 04/11/2013, 18:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, Senin (4/11/2013).

Pengacara Rita, Tamsil Sjoekoer, mengatakan bahwa kliennya diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar CV Ratu Samagat (RS), badan usaha milik Akil dan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Ditanya soal CV saja, bergerak di bidang apa, soal akta,” kata Tamsil di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Tamsil, dalam aktanya, CV tersebut dimiliki oleh Ratu Rita. Perusahaan itu didirikan sekitar 2010, atau saat Akil menjadi hakim konstitusi. Kepada media, Tamsil juga membantah adanya aliran dana Rp 100 miliar yang masuk ke CV Ratu Samagat.

“Enggak ada dana ke Pak Akil ke rekening CV, enggak ada. Kita sudah cek, enggak ada, jamin 100 persen enggak ada,” tambah Tamsil.

Sebelumnya KPK menduga CV Ratu Samagat merupakan salah satu perusahaan yang menjadi tempat Akil ”mengumpulkan” uang yang diduga berasal dari penerimaan terkait penanganan perkara di MK. Perusahaan ini berkantor di Pontianak, Kalimantan Barat, dan baru berdiri tahun 2010.

Komisaris ataupun direksi perusahaannya adalah istri dan anak Akil. Sebagian besar uang yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait penanganan sengketa pilkada di MK diduga mengalir ke perusahaan ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, salah satu aliran dana terkait sengketa pilkada yang mengalir ke CV RS datang dari penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Kampar, Riau, dan Kabupaten Halmahera, Maluku Utara.

Terkait sengketa Pilkada Kampar, tercatat ada setoran Rp 2 miliar ke CV RS dari Indra Putra pada 2011. Terkait sengketa Pilkada Halmahera, setorannya sekitar Rp 500 juta dari Muklis (nama yang muncul dalam lalu lintas transaksi keuangan yang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com