Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Kurangi Kewenangan KPK Melalui Revisi KUHAP dan KUHP

Kompas.com - 29/10/2013, 20:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku tidak berniat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah membuka pintu bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan khusus KPK.

"Saya kira tidak mungkin kemudian pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, tambah Amir, perlu diingat bahwa revisi KUHP yang telah disusun pemerintah lebih banyak mengatur soal perlindungan terhadap masyarakat kecil pada umumnya. Persoalan mengenai korupsi, menurutnya, hanya sebagian kecil dari isi KUHP.

"Kalau koruptor ini kan hanya beberapa ratus orang, penjara kami itu hanya diisi oleh 400 koruptor seluruh Indonesia," ujarnya.

Amir lantas mencontohkan aturan seputar penahanan yang diperbaiki melalui revisi KUHP. Selama ini, katanya, ada persoalan yang timbul karena kewenangan penegak hukum untuk menahan seseorang terlalu lama. Bahkan, kadang-kadang penahanan dilakukan tanpa adanya pembatasan masa tahanan.

"Perlakuan yang sangat tidak adil yang dialami masyarakat pada umumnya kalau kewenangan menahan orang bisa begitu lama dan kadang-kadang tanpa pembatasan penahanan, orang ditahan begitu saja dan dilepas begitu saja tanpa rehabilitasi atau ganti rugi apa pun dan itu cenderung dialami oleh masyarakat kecil, itu persoalannya," tutur Amir.

Dalam Revisi KUHP, terdapat pasal yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melakukan penyadapan secara melawan hukum. Kemudian, dalam KUHAP, diatur bahwa percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. KPK yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com