"Saya kira tidak mungkin kemudian pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Kendati demikian, tambah Amir, perlu diingat bahwa revisi KUHP yang telah disusun pemerintah lebih banyak mengatur soal perlindungan terhadap masyarakat kecil pada umumnya. Persoalan mengenai korupsi, menurutnya, hanya sebagian kecil dari isi KUHP.
"Kalau koruptor ini kan hanya beberapa ratus orang, penjara kami itu hanya diisi oleh 400 koruptor seluruh Indonesia," ujarnya.
Amir lantas mencontohkan aturan seputar penahanan yang diperbaiki melalui revisi KUHP. Selama ini, katanya, ada persoalan yang timbul karena kewenangan penegak hukum untuk menahan seseorang terlalu lama. Bahkan, kadang-kadang penahanan dilakukan tanpa adanya pembatasan masa tahanan.
"Perlakuan yang sangat tidak adil yang dialami masyarakat pada umumnya kalau kewenangan menahan orang bisa begitu lama dan kadang-kadang tanpa pembatasan penahanan, orang ditahan begitu saja dan dilepas begitu saja tanpa rehabilitasi atau ganti rugi apa pun dan itu cenderung dialami oleh masyarakat kecil, itu persoalannya," tutur Amir.
Dalam Revisi KUHP, terdapat pasal yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melakukan penyadapan secara melawan hukum. Kemudian, dalam KUHAP, diatur bahwa percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. KPK yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.