Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Menolak Perppu MK Punya Banyak Kepentingan"

Kompas.com - 24/10/2013, 18:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) oleh sejumlah pihak sarat akan kepentingan. Refly menyampaikan, ada empat alasan kenapa berbagai pihak ramai-ramai menolak Perppu.

"Pertama, adalah SBY Factor," kata Refly dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Refly mengaku heran ketika SBY melakukan sesuatu yang baik, menurutnya banyak pihak selalu tidak senang. Sebaliknya, jika SBY melakukan sesuatu yang buruk, banyak pihak justru senang. Padahal, kata Refly, dengan Perppu ini, kewenangan SBY dalam menetapkan Hakim Konstitusi justru berkurang.

"Kalau yang tadinya main tunjuk saja (menetapkan Hakim Konstitusi), sekarang sudah enggak bisa," kata Refly.

Faktor kedua, menurut Refly, adalah persaingan menjelang 2014. SBY yang merupakan pihak Partai Demokrat, ramai-ramai diserang oleh partai lain dengan melakukan penolakan terhadap Perppu.

"Jadi mereka tidak melihat isi perppunya apa, intinya mereka menolak untuk menjatuhkan pamor," lanjut Refly.

Faktor ketiga adalah adanya peraturan mengenai larangan anggota partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut, menurut Refly, telah membuat anggota parpol ramai-ramai menolak Perppu.

"Keempat, nah ini saya juga heran kenapa pengamat, praktisi, dan akdemisi ini juga banyak yang menolak (Perppu)," kata Refly.

Namun, Refly menduga, terdapat persaingan panggung pula dalam ranah pengamat, praktisi, dan akademisi. Oleh karena itu, mereka dengan lantang menolak Perppu meskipun Perppu tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi diri mereka.

Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang ditujukan untuk menyelamatkan MK tersebut langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut. Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang menggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com