"Pertanyaan yang diajukan sama, tapi jawabannya yang berbeda," kata anggota Majelis Kehormatan Mahfud MD, seusai pemeriksaan. Misalnya, dia menyebutkan, soal besaran nominal transfer yang dilakukan Yuanna untuk membantu Akil.
Pada sidang pertama yang terbuka untuk umum, Yuanna mengatakan bahwa dia kerap membantu Akil dengan mentransfer uang bernominal terbesar Rp 500 juta. Namun, Mahfud menolak menyebutkan berapa nominal yang disebut Yuanna dalam pemeriksaan pada hari Kamis.
Dengan keterangan yang berbeda tersebut, Mahfud menilai Yuanna telah sengaja mencoba memberikan keterangan yang tidak benar. Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono juga membenarkan bahwa Yuanna memberikan keterangan yang berbeda dengan sidang sebelumnya. "Alasannya lupa," ujar dia.
Meski demikian, Harjono menyerahkan soal sanksi atas Yuanna pada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Yuanna disebut-sebut merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara Akil, selain Daryono, sopir Akil, yang saat ini masih buron. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah meminta keterangan Yuanna sebagai saksi.
Akil ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Kamis (3/10/2013), setelah tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013). Selain Akil, kasus ini juga sudah menyeret lima orang lain sebagai tersangka, dan menyebabkan pencegahan pada beberapa orang lain, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.