Berkas dakwaan keponakan pengacara Hotma Sitompoel itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
"Terdakwa menelepon Djodi menyampaikan permintaan kliennya sebagai pelapor yang menginginkan agar Hutomo dihukum penjara. Sebagai imbalannya, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja melalui terdakwa bersedia memberikan sejumlah uang," kata Jaksa Kemas Abdul Roni.
Klien Mario, yakni Koestanto dan Sasan, merupakan pihak yang melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) pada 19 November 2012.
Atas telepon Mario, Djodi menanggapi dan mengatakan bahwa kasus Hutomo kasasinya ditangani oleh Majelis Hakim Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Setelah itu Djodi menemui Suprapto di kantor MA dan menyampaikan ada permintaan dari Mario yang meminta agar putusan kasasinya adalah Hutomo dihukum.
"Selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa melalui Djodi dengan Suprapto bahwa dana untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi pidana sesuai memori kasasi penuntut umum, akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Jaksa Roni.
Mario kemudian meminta fee sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar kepada kliennya yaitu Koestanto dan Sasan. Setelah itu Mario menyerahkan memori kasasi jaksa penuntut umum tertanggal 13 Desember 2012 kepada Djodi di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Jakarta.
Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu kepada Suprapto. Suprapto lalu menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Mario menyanggupi permintaan Suprapto. Djodi pada 5 Juli 2013 menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta.
"Djodi menghubungi terdakwa melalui SMS yang berisi 'Sore, Pak bagaimana kalau obat yang 50 butir dikirim besok hari Sabtu karena Senin mau saya kasih ke pembuat resepnya'. Terdakwa menyetujuinya," ujar Jaksa Rusdi Amin.
Uang itu akhirnya diserahkan oleh Deden, orang suruhan Mario, pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, uang diserahkan secara bertahap. Penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Pada penyerahan ketiga, Djodi ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Pada Djodi, KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta. KPK kemudian menangkap Mario di kantornya.
Mario dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, tim kuasa hukum Mario langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Mario melalui kuasa hukumnya mengaku tidak kenal dengan Suprapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.