Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Tuntaskan Kasus Korupsi di Banten

Kompas.com - 07/10/2013, 20:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak hanya mengusut kasus dugaan suap yang menimpa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ada kasus lain yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Banten tersebut, yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurahman, kepada Kompas.com, Senin (7/10/2013). Menurut Oman, salah satu kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya ialah kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Banten 2011 senilai Rp 340 miliar dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar.

"Kasus itu sudah pernah kami laporkan bersama ICW (Indonesian Corruption Watch) pada September 2011 lalu, tapi sampai saat ini masih belum ada kejelasannya," katanya saat dihubungi.

Oman mengatakan, sinyalemen kasus dugaan korupsi itu ialah terutama pada banyaknya organisasi masyarakat pendukung Atut yang mendapat bantuan dana hibah dalam jumlah besar. Selain itu, ada juga puluhan lembaga atau organisasi penerima dana hibah fiktif yang mendapat aliran dana hibah.

Dari informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 221 lembaga atau organisasi yang memperoleh aliran dana hibah. Dari jumlah tersebut, 62 di antaranya diduga fiktif. "Ada juga yayasan yang mengatasnamakan keluarga Atut, seperti Tagana dan PMI Banten. Tagana itu dipimpin Andhika, anak Atut, sedangkan PMI dipimpin Ratu Tatu Chassanah, adik Atut. Saat itu, momentum pilgub jadi patut dicurigai sebagai kerja-kerja pemenangan Atut," ujarnya.

Oman berharap, penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang ada di Banten.

Sementara itu, menurut pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Gandung Ismanto, dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Banten, modus yang sering digunakan ialah dengan memanfaatkan proyek pengadaan lahan.

Gandung meminta KPK mengawasi sejumlah proyek mercusuar yang saat ini tengah digodok Pemprov Banten, seperti pembangunan bandara berskala internasional di kawasan Banten Selatan dan rencana pembangunan stadion bertaraf olimpiade. "Proyek pembebasan lahan itu selalu bermasalah di Banten. KPK harus mengawasi hal ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com