Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Penyelamatan MK, Pemerintah Siapkan Perpu

Kompas.com - 05/10/2013, 15:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan segera membuat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk dalam kaitannya dengan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Presiden, langkah itu dilakukan dalam rangka untuk merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimanapun, MK memiliki keputusan yang mutlak dan final dan keputusannya harus dilaksanakan oleh semua pihak. Memahami semua hal yang terjadi saat ini, saat ini perlu dijalankan agenda dan langkah penyelamatan MK,” ujarnya Sabtu (5/10/2013).

Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

“Kepercayaan masyarakat terhadap MK saat ini sangat rendah, dan diharapkan dengan langkan penyelamatan ini, kepercayaan kembali tumbuh terhadap MK.

Terkait dengan Perpu, pemerintah akan segera mengirimkan aturan tersebut ke DPR, dan diharapkan akan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com