Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Akil Mochtar Bisa Dipecat dan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 04/10/2013, 13:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Akil Mochtar dapat dipecat dari jabatan Ketua MK dan dipidana berat hukuman mati. Hal itu dikatakan Mahfud dalam jumpa pers Committee for Progressive Press and Democracy Empowerment (PressCode), di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Mahfud, yang masuk dalam jajaran Majelis Kehormatan MK, menjelaskan, sanksi maksimal dari Majelis Kehormatan MK untuk Akil Mochtar hanya sampai pada pemecatan karena terkait pelanggaran etika.

"Majelis Kehormatan MK bukan majelis hakim yang boleh menjatuhkan hukuman pidana, dan menurut undang-undang sekarang itu sanksi pemecatan bisa final di Majelis Kehormatan," kata Mahfud.

Namun, secara pribadi, ia berpandangan bahwa Akil dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan dituntut hukuman mati. Paling minimal, vonis penjara seumur hidup dapat dijatuhkan kepada tersangka penerima suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak tersebut.

"Bisa dituntut hukuman mati dalam persidangan, maksimalnya bisa seumur hidup," tutur Mahfud.

Majelis Kehormatan

Majelis Kehormatan MK disusun untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari lima orang dengan latar belakang yang berbeda.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, lima orang yang mengisi posisi Majelis Kehormatan MK itu adalah Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juana.

Menurut Hamdan, kelima orang tersebut dipilih berdasarkan rapat pleno yang diselenggarakan sesaat setelah penangkapan Akil oleh KPK pada Kamis (3/10/2013) dini hari.

MK akan mengundang kelima anggota Majelis Kehormatan untuk mengatur posisi ketua, wakil, dan anggota serta membentuk tata cara dan mekanisme kerja pada Jumat siang ini.

Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com