"Totalnya Rp 1 miliar untuk kunker ke Istanbul rombongan anggota DPR dari Fraksi PKS," kata Yudi, yang bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut Yudi, uang itu tak diberikannya sekaligus. Pertama, transfer Rp 950 juta pada 25 September 2012, kemudian Rp 35 juta dan Rp 15 juta.
Yudi juga merinci sejumlah uang lainnya yang diberikannya pada Fathanah maupun Luthfi. Saat itu, Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS. Dia mengaku pernah memberikan cek sebesar Rp 500 juta untuk Pilgub Jabar. Cek itu diserahkannya langsung pada Luthfi di Lapangan Tembak Senayan. Kemudian uang Rp 450 juta diberikan kepada Luthfi. Menurut Yudi, uang itu untuk Hidayat Nur Wahid yang saat itu mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta.
"Ini katanya keperluan LHI untuk Hidayat Nur Wahid. Rp 450 juta diterima LHI untuk bayar saksi coblosan," terang Yudi. (baca: Yudi Setiawan Serahkan Rp 450 Juta untuk Hidayat Nur Wahid).
Namun, dikonfirmasi terpisah, Hidayat membantah pernah menerima uang dari Yudi Setiawan. (baca: Hidayat Nur Wahid Bantah Terima Rp 450 Juta dari Yudi Setiawan).
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yudi yang merupakan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementrian Pertanian. Diantaranya proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.
Yudi sendiri saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).
Adapun, Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.