Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menerangkan, tim penyidik Kejagung telah meminta pendapat dari dokter kejaksaan dan dokter yang merawat tersangka terkait kondisi kesehatannya. Dari hasil kesimpulan pihak medis, EBS dapat menjalani pemeriksaan.
"Dari informasi tim penyidik, berdasarkan hasil medical record menyimpulkan tidak ada kekhawatiran tentang penyakit (tersangka)," kata Untung dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com.
Saat dijemput di rumah sakit, EBS sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap penyidik yang menjemputnya. "Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa di Gedung Bundar," ujarnya.
Untuk diketahui, EBS merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya ialah YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
"Waktu penahanan mereka (empat tersangka) diperpanjang 40 hari," katanya.
Dalam kasus ini, ada dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih dan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak. Namun, biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut. Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.