Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan EBS dilakukan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta. EBS ditangkap setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka EBS, mantan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri sekitar pukul 10.00 WIB," kata Untung melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2013).
Selain EBS, empat tersangka lainnya yaitu YMP, mantan Direktur Produksi PT SHS; NS, mantan Direktur Litbang PT SHS; R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS; dan K, mantan Dirut PT SHS. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 5 September-24 September 2013. Namun, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, penahanan terhadap keempatnya diperpanjang.
"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari," kata Untung.
Pekan lalu, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap EBS. Namun, ia mangkir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan atas penyakit jantung yang dideritanya.
Dalam kasus ini, ada dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih termasuk pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak. Namun, biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah. Kejagung dalam penyelidikan kasus itu, juga langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut. Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.