“Keputusan lebih lanjut apakah dihentikan atau dilanjutkan setelah masing-masing anggota konsultasi dengan fraksi masing-masing. Tanggal 3 Oktober nanti tinggal mengambil keputusan d Baleg,” ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono usai memimpin lobi antar fraksi di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).
Mulyono menuturkan pada pertemuan mendatang, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara musyawarah. Jika tak menyampai kata sepakat, maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dengan voting.
Di dalam rapat pleno kali ini, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya masing-masing. Sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
Sementara itu, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan lobi menemui jalan buntu lantaran empat fraksi pendukung revisi meminta agar pengambilan keputusan dilakukan di rapat paripurna.
Padahal, menurut Arief, hal tersebut bertentangan dengan peraturan DPR. Ia menyebut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyusunan Rancangan Undang-undang, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Rancangan Undang-undang mengatakan, penghentian pembahasan RUU cukup dilakukan oleh pengusulnya, yakni Baleg DPR.
“Maka, tidak perlu dibawa ke paripurna kecuali kalau rancangannya sudah selesai dan sudah diserahkan ke Presiden, baru bisa dibawa ke paripurna. Tapi kan pembahasan revisi UU Pilpres ini belum ada draftnya,” ucap Arief.
Ia menuturkan, pengambilan keputusan di paripurna bisa dilakukan jika revisi UU Pilpres hendak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas). “Akhirnya karena ada perbendaan pandangan ini, empat fraksi yang meminta revisi meminta keleluasan waktu untuk konsul dengan partai. Mereka mengaku tidak bisa ambil keputusan sendiri,” ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.