Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda

Kompas.com - 25/09/2013, 19:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Lobi yang dilakukan antarfraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait revisi Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya tak menemukan kata sepakat. Baleg DPR memutuskan untuk kembali mengelar rapat pleno pada tanggal 3 Oktober mendatang.

“Keputusan lebih lanjut apakah dihentikan atau dilanjutkan setelah masing-masing anggota konsultasi dengan fraksi masing-masing. Tanggal 3 Oktober nanti tinggal mengambil keputusan d Baleg,” ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono usai memimpin lobi antar fraksi di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Mulyono menuturkan pada pertemuan mendatang, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara musyawarah. Jika tak menyampai kata sepakat, maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dengan voting.

Di dalam rapat pleno kali ini, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya masing-masing. Sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Sementara itu, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan lobi menemui jalan buntu lantaran empat fraksi pendukung revisi meminta agar pengambilan keputusan dilakukan di rapat paripurna.

Padahal, menurut Arief, hal tersebut bertentangan dengan peraturan DPR. Ia menyebut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyusunan Rancangan Undang-undang, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Rancangan Undang-undang mengatakan, penghentian pembahasan RUU cukup dilakukan oleh pengusulnya, yakni Baleg DPR.

“Maka, tidak perlu dibawa ke paripurna kecuali kalau rancangannya sudah selesai dan sudah diserahkan ke Presiden, baru bisa dibawa ke paripurna. Tapi kan pembahasan revisi UU Pilpres ini belum ada draftnya,” ucap Arief.

Ia menuturkan, pengambilan keputusan di paripurna bisa dilakukan jika revisi UU Pilpres hendak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas). “Akhirnya karena ada perbendaan pandangan ini, empat fraksi yang meminta revisi meminta keleluasan waktu untuk konsul dengan partai. Mereka mengaku tidak bisa ambil keputusan sendiri,” ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com