Empat fraksi pendukung perubahan UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PKS menyampaikan bahwa UU Pilpres perlu diubah untuk menyesuaikan perubahan yang sudah terlebih dulu terjadi pada Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, fraksi ini juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait calon presiden. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan adanya pasal tentang presidential threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden.
“Bangsa ini tidak punya keleuasaan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat,” ujar Bukhori saat membacakan pandangan fraksi.
Selain itu, Fraksi PKS juga beralasan, waktu yang tersedia hingga tahun 2014 mendatang masih cukup untuk melakukan perubahan. Sementara, Fraksi PPP meminta agar pasal tentang presidential threshold dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya.
Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25 persen atau perolehan kursi di DPR sebesar 20 persen.
“Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat presidential threshold. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT,” kata anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
Fraksi PPP juga mengusulkan perlunya klausul pengaturan rangkap jabatan bagi calon presiden. Sedangkan fraksi Partai Gerindra meminta agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen. Menurut Gerindra, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat bersemangat untuk membatasi calon-calon presiden yang ada. Gerindra juga mengusulkan agar hasil pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg kali ini disampaikan di paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.