Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi "Keukeuh" Minta UU Pilpres Diubah

Kompas.com - 25/09/2013, 15:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat pleno, Rabu (25/9/2013), untuk mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diubah. Empat dari sembilan fraksi yang ada tak merubah sikapnya dan tetap meminta agar Undang-undang itu segera direvisi.

Empat fraksi pendukung perubahan UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PKS menyampaikan bahwa UU Pilpres perlu diubah untuk menyesuaikan perubahan yang sudah terlebih dulu terjadi pada Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, fraksi ini juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait calon presiden. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan adanya pasal tentang presidential threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden.

“Bangsa ini tidak punya keleuasaan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat,” ujar Bukhori saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi PKS juga beralasan, waktu yang tersedia hingga tahun 2014 mendatang masih cukup untuk melakukan perubahan. Sementara, Fraksi PPP meminta agar pasal tentang presidential threshold dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25 persen atau perolehan kursi di DPR sebesar 20 persen.

“Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat presidential threshold. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT,” kata anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Fraksi PPP juga mengusulkan perlunya klausul pengaturan rangkap jabatan bagi calon presiden. Sedangkan fraksi Partai Gerindra meminta agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen. Menurut Gerindra, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat bersemangat untuk membatasi calon-calon presiden yang ada. Gerindra juga mengusulkan agar hasil pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg kali ini disampaikan di paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com