Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Nazaruddin Pernah Minta Proyek E-KTP

Kompas.com - 30/08/2013, 16:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazaruddin pernah meminta dilibatkan dalam proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Permintaan dilayangkan melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.

"Pada 2010, Nazaruddin pernah mengundang Sekjen (Kemendagri) ke ruangannya bersama dengan Amro Daulay (mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat). Dia minta ikut sebagai pelaksana," ujar Gamawan kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jumat (30/8/2013).

Dia mengatakan, saat itu Nazaruddin dan Amro menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Ia mengungkapkan bahwa permintaan itu disampaikan Nazaruddin bahkan sebelum proyek E-KTP berjalan. Pelaksanaan tender atas proyek administrasi kependudukan itu baru berjalan sejak 2011. Gamawan menyampaikan, pertemuan itu dikisahkan Diah Anggreini kepadanya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, saat diperiksa oleh penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2011). Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Bu Sekjen yang cerita ke kami. Tadi kami dengar," ujar Gamawan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, saat itu Nazaruddin berusaha membujuk Sekjen Kemendagri untuk meloloskan yang bersangkutan sebagai pelaksana proyek.

"Ibu kan sekjen-nya, Ibu bisa atur," tutur Irman mengulangi pernyataan Nazaruddin waktu itu.

Menurut Irman, Diah saat itu tidak mengacuhkan permintaan Nazaruddin.

"Sekjen saat itu bilang bahwa kewenangan ada di Direktorat Jenderal (Dukcapil)," lanjutnya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuding Mendagri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan E-KTP. Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek E-KTP ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nazaruddin setelah sebelumnya hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Elza Syarief.

"Ada yang diterima ditransfer, ada yang ke sekjennya, ada yang ke PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya, semua dijelaskan secara detail," ujar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/8/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com