"Ya masalahnya itu perlu ditelusuri itu apakah ini bisa memengaruhi atau tidak," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).
Menurut Emerson, Juniver bisa saja diproses pidana jika dia terbukti memengaruhi saksi jaksa KPK. Perbuatan itu, menurut Emerson, dapat dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan di persidangan yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bisa kena pasal 21, menghalang-halangi proses pemeriksaan di persidangan. Maka itu harus dicek ulang apakah benar untuk mempengaruhi saksi agar tidak memberikan informasi yang benar, atau tidak," ujar Emerson.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, penyidik KPK Noval Baswedan mengungkapkan bahwa tim pengacara Djoko telah mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.
Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dengan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko. Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut.
Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (12/7/2013), menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP. Tiwi mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Sementara Juniver yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.
Terkait masalah ini, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan mengatakan, pihaknya akan melaporkan Juniver ke dewan kehormatan Peradi. Namun sebelumnya, DPN Peradi akan meminta bukti kepada KPK mengenai pertemuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.