Bukti ini diperlukan bagi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.
"Sebelum kita bawa ke dewan kehormatan, kita kirim surat dulu ke KPK. Kita minta ke KPK surat agar KPK berikan bukti-bukti kepada kita. Setelah kita dapat bukti dari KPK, kita baru bawa ke dewan kehormatan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPK seusai Lebaran. Selain itu, kata Otto, DPN Peradi masih menunggu laporan tertulis dari Juniver yang memuat penjelasan dia mengenai pertemuan antara pengacara Djoko itu dan saksi Djoko sebelum persidangan.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Juniver terkait hal ini. Menurut Otto, Juniver memang mengaku pernah bertemu dengan saksi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat kliennya.
Namun, kata Otto, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Juniver dengan keterangan penyidik KPK mengenai pertemuan ini.
"Ada perbedaan dengan yang disampaikan KPK. Meskipun dia (Juniver) mengaku sudah bertemu, masih akan dicocokkan dulu," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Otto, DPN Peradi akan membawa kasus ini ke dewan kehormatan. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Peradi yang akan memeriksa dan menentukan apakah Juniver telah melanggar kode etik advokat atau tidak.
"Dewan Kehormatan kan ada unsur advokat, tokoh masyarakat, akademisi. Nanti Dewan Kehormatan yang akan membentuk majelis. Kalau nanti data-data dari KPK ini kita peroleh, kita adukan ke Dewan Kehormatan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, penyidik KPK Noval Baswedan mengungkapkan bahwa tim pengacara Djoko telah mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.
Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima oleh Djoko.
Saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (12/7/2013), Tiwi menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP. Dia mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Sementara itu, Juniver yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun, dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.