Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freddy Akan Dipindah ke Lapas dengan Pengamanan Maksimum?

Kompas.com - 31/07/2013, 06:42 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan akan memindahkan lagi terpidana mati Freddy Budiman dari Lembaga Pemasyarakatan Batu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ada kemungkinan dia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan yang diklaim paling ketat, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, di pulau yang sama.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Penempatan di Lembaga Pemasyarakatan Batu hanya sementara," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, di kantor Ditjenpas, Jakarta, Selasa (30/7/2013). Penempatan sementara itu, menurut dia, merupakan tahap masa pengenalan lingkungan.

Freddy adalah terpidana mati atas kasus narkoba, yang sebelumnya memunculkan kegegeran di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta. Teman perempuan Freddy mengaku melakukan hubungan badan dan mengonsumsi sabu bersama Freddy di ruang kepala lembaga pemasyarakatan tersebut. Selain itu, Freddy juga diduga masih menjadi pengendali jaringan narkoba meski berada di dalam penjara.

Atas kasus itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Cipinang, Thurman Saut Hutapea, dan beberapa anak buahnya dicopot dari jabatan mereka. Sementara Freddy dipindahkan ke Nusakambangan.

Di Pulau Nusakambangan, terdapat lebih dari satu lembaga pemasyarakatan. Selain Lembaga Pemasyarakatan Batu, ada pula beberapa lembaga pemasyarakatan lain, seperti Besi, Lembang Kuning, Permisan, Nirbaya, Karang Tengah, Limus Buntu, Karang Anyar, Gleger, dan Pasir Putih. Dari penjara-penjara itu, Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih memiliki pengamanan maksimum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifuddin memastikan Freddy sudah dipindah dari LP Narkotika Cipinang ke Nusakambangan. Freddy Budiman adalah pemilik 1,4 juta pil ekstasi yang sudah mendapat vonis hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com