JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara di Kantor Hotman Sitompul & Associates, Mario C Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013) siang, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa hampir selama 1 x 24 jam, penyelidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mario dan Djodi.
"Pemeriksaan tahap awal sudah dirasakan cukup sehingga bisa menjadi dasar untuk tahap selanjutnya (penyidikan). Forum ekspose memandang kasus ini layak ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (26/7/2013).
Dalam setiap operasi tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan perundangan, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam sejak menangkap seseorang untuk menentukan statusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Penangkapan yang dilakukan KPK Kamis siang kemarin terkait dengan pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura Nomor 3 Jakarta Pusat sekitar pukul 13.20 hari Kamis.
Sebelumnya KPK telah terlebih dahulu menangkap Djodi sekitar pukul 12.15 usai dia mendatangi kantor Mario. Mario diduga menyuap Djodi terkait dengan penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA. Namun, keduanya hanya perantara penanganan perkara di MA ini. KPK masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penanganan perkara kasasi di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.