Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Sulam, Perbaikan RUU Ormas

Kompas.com - 29/06/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Persoalan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai bukan sekedar pada subtansi, namun pada konsep dasar pengaturan. Penyusunan RUU tersebut dinilai berpijak pada kerangka pemikiran yang keliru.

"Meskipun ada perbaikan terhadap pasal-pasal yang bermasalah, hal tersebut hanya bersifat tambal-sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitria saat diskusi di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Fransisca atau biasa dipanggil Iko mengatakan, jika RUU Ormas sebagai ditujukkan sebagai instrumen pencegahan kekerasan atau upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ormas, hal itu sudah diatur dalam berbagai peraturan. Pengaturan tersebut diantaranya di KUHP/KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, UU Pencucian Uang, dan lainnya.

Jika berbagai peraturan itu dianggap tidak cukup efektif, seharusnya peraturan itu yang direvisi. Selain itu, ada 41 pasal di RUU Ormas yang sudah diatur di UU Yayasan. Pasal lain akan diatur dalam RUU Perkumpulan.

Selain itu, KKB menilai RUU Ormas berpotensi memunculkan kembali pendekatan politik pemerintah terhadap ormas. Mereka mengkaitkan dengan peran Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Meski ormas dengan beragam latar belakang seperti pendidikan, kesehatan, seni budaya tetap di bawah kendali Kesbangpol.

Argumentasi lain, terjadi kerancuan dalam RUU Ormas. Menurut KKB, RUU Ormas mencampuradukkan semua jenis organisasi, baik berbadan hukum (yayasan), perkumpulan, dan organisasi tidak berbadan hukum (paguyuban, asosiasi).

Jika dalil RUU Ormas dibentuk untuk memberdayakan ormas, KKB menganggap alasan itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan ormas. Pemberdayaan ormas, menurut KKB, seharusnya dilakukan seperti pemerintah berhadapan dengan sektor swasta.

Pemerintah memfasilitasi dengan memberikan karpet merah dan menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi. Jadi, organisasi butuh lingkungan yang kondusif pula serta bukan dengan pendekatan politik dan keamanan. "Dalam artian tidak represif, tidak birokratis, dan memberikan sejumlah insentif seperti insentif pajak bagi organisasi yang menjalankan misi kebudayaan dan sosial," kata Iko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com