Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan, Parpol Punya Waktu 7 Hari

Kompas.com - 14/06/2013, 15:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari hasil verifikasi berkas calon anggota legislatif tahap kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lima partai politik terpaksa harus kehilangan seluruh calegnya dari sejumlah daerah pemilihan (dapil) karena tidak dapat memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan dapil tersebut. Bawaslu memberikan waktu sepekan untuk parpol yang keberatan dengan hasil verifikasi yang dirilis KPU terhitung sejak KPU merilis DCS.

"Mereka punya waktu tujuh hari untuk melaporkan kepada kami (Bawaslu) jika merasa tidak menerima keputusan KPU," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jumat (14/6/2013).

KPU telah mengumumkan hasil verifikasi berkas caleg tahap kedua, Kamis (14/6/2013), melalui situs resminya, www.kpu.go.id, dan hari ini melalui media cetak. Komplain akan ditunggu hingga pekan depan. Jika lewat dari batas tersebut, kedua parpol itu dianggap menerima keputusan KPU.

Sampai saat ini, baru tiga parpol yang melaporkan KPU terkait persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga parpol tersebut ialah PAN, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara PKPI dan Partai Hanura belum melaporkan kasus yang menimpa partainya ke Bawaslu.

Seperti diketahui, KPU mencoret lima parpol yang kedapatan tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Kelima partai itu ialah PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, syarat keterwakilan perempuan tersebut dilanggar karena ada beberapa caleg perempuan yang tidak dapat memenuhi persyaratan yang disyaratkan, seperti KTP yang kedaluwarsa atau ijazah yang tidak dilegalisasi. Selain itu, ada juga karena parpol tidak dapat menempatkan caleg perempuan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (zipper system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com