Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: KPU Telah Kebablasan

Kompas.com - 11/06/2013, 18:17 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum dianggap kebablasan dalam menjatuhkan sanksi kepada empat partai politik yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Mencoret seluruh bakal calon legislatif dari satu daerah pemilihan hanya karena satu bakal caleg perempuan tak memenuhi persyaratan, justru bertentangan dengan konstitusi.

"KPU kebablasan. Apa mereka tidak belajar dari kesalahan mereka dalam kasus PBB dan PKPI (terkait verifikasi calon peserta Pemilu 2014)?" kecam Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo, melalui layanan pesan, Selasa (11/6/2013).

Kali ini, ujar dia, PAN dan tiga partai lain yang dirugikan oleh KPU. Terkait PAN, KPU mencoret seluruh bakal caleg dari partai ini yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat I dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014. Gara-garanya, satu bakal caleg perempuan PAN di dapil itu belum menyerahkan legalisir ijazah dari sekolahnya di Swiss. Caleg perempuan ini baru melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss, yang menyatakan dia benar-benar pernah bersekolah di Swiss.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi 7 caleg lainnya di Dapil Sumbar I," kecam Dradjad. Padahal, kata dia, hal dipilih merupakan salah satu hak asasi dan hak konstitusional para bakal caleg.

UU tak atur sanksi soal kuota perempuan

Selain itu, Dradjad juga menyatakan KPU kebablasan soal sanksi ini. Pasalnya, UU Pemilu pun tak mengatur pemberian sanksi pencoretan seluruh bakal caleg dari dapil yang tak terpenuhi kuota perempuannya. Belum lagi, imbuh dia, tak ada komunikasi dari KPU perihal bakal caleg perempuan dari PAN yang dinilai tak memenuhi syarat.

"Jika memang benar-benar caleg perempuan dari PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu. Bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," ujar Dradjad.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan KPU ini justru menghilangkan kesempatan caleg perempuan yang sudah memenuhi persyaratan sehingga malah menabrak semangat afirmasi yang menjadi dalih pemberian sanksi.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat," tegas Dradjad.

Terkait dapil Sumbar I yang menjadi pangkal penjatuhan sanksi, dia menyebutkan ada dua bakal caleg perempuan yang memenuhi syarat. Bila sanksi ini dibiarkan, ujar dia, maka berarti kedua bakal caleg ini dan bakal caleg laki-laki di dapil tersebut dihukum secara konyol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Nasional
     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com