Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siap Hadir di Sidang Praperadilan Antasari

Kompas.com - 01/06/2013, 07:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian selaku termohon menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Juni 2013.

"Kami masih rapatkan dengan penyidik, sidang selanjutnya insya Allah hadir," ujar Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Inspektur Jenderal Anton Setiadi melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2013) malam. Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2013) tidak ada perwakilan Polri yang menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Polri beralasan pihaknya terlambat mengetahui gugatan tersebut. Gugatan praperadilan yang diajukan Antasari itu terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2011.

Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena termohon tidak hadir. Menurut Antasari, sidang itu merupakan salah satu upaya dia mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Kasus SMS gelap tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim menjerat Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut dia, akan memperlambat upayanya membuat kasus itu menjadi terang benderang.

Sementara itu, kepolisian menyatakan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan bukan bermaksud mengabaikan gugatan Antasari. "Bukan berarti kami mengabaikan atau juga melecehkan. Kami mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang kami lakukan kepada publik melalui mekanisme hukum yang ada," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan dikirim oleh Antasari. Keterangan saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, menduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirirm dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui peralatan teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum untuk kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com