Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebal Surat Dakwaan Djoko Hampir 150 Halaman

Kompas.com - 23/04/2013, 10:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tebalnya hampir 150 halaman. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang perdana Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

"Surat dakwaan, saya lihat ada hampir 150 halaman," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, yang mengaku sudah mendapatkan salinan surat dakwaan.

Sementara itu, pengacara Djoko yang lain, Teuku Nasrullah, mengungkapkan, surat dakwaan Djoko tebalnya sekitar 135 halaman. Menurut Juniver, dalam surat dakwaan tersebut, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas.

Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Menurut Juniver, pihak Djoko siap membuktikan dalam persidangan apakah tuduhan KPK itu benar atau tidak. Juniver mengaku terkejut melihat berkas perkara kliennya yang tingginya sekitar 1,2 meter.

" (Setinggi) 1,2 meter enggak relevan juga, rame-rame supaya kesannya hebat saja, tapi enggak ada apa-apa. Tapi, nanti kita ungkap di persidangan apakah relevan atau tidak," ucapnya.

Adapun persidangan Djoko hari ini dijadwalkan sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua dan anggota majelis hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, serta Ugo.

Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com