Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Politik Dinasti Bentuk Kemalasan Negara

Kompas.com - 06/03/2013, 11:06 WIB
Sidik Pramono

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengaturan politik dinasti dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.

Negara mestinya tidak malas dalam mencegah seseorang menyalahgunakan kekuasaannya yang menguntungkan kerabatnya, bukan sekadar mencantumkan larangan yang menghilangkan hak konstitusional warganya.

 

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menekankan, yang sebenarnya dilarang adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang hanya mementingkan dinastinya.

"Sistem itu sudah sempurna, cuma negara paradigmanya pasif alias malas. Makanya rakyat mau diatur dengan pelarangan hanya karena dia anak atau keluarga seorang pejabat. Politik legislasi harus diubah, jangan negara malas mengakomodasi hak konstitusional orang dengan melarangnya sana-sini," ungkap Irman, Selasa (5/3/2013).

 

Irman menekankan, tugas utama negara adalah melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak konstitusional warga negara. Ketika seseorang menjadi pejabat publik, kerabat yang bersangkutan tidak boleh dirugikan hak konstitusionalnya oleh negara dengan mencabut hak untuk maju sebagai pejabat publik.

Semestinya negara didesain dengan rajin, bukannya semua warga negara diberi aturan dan batasan hanya untuk menutupi dalih kemalasan negara melindungi hak konstitusional warganya.

Sementara, pengajar Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago menilai, konstruksi pemikiran bahwa gubernur dipilih oleh DPRD, lemah. Alasan penghematan anggaran, bahwa gubernur hanya wakil pemerintah pusat, kewenangan gubernur yang terbatas, ataupun maraknya korupsi diletakkan pada tempat yang keliru dalam konstruksi pemikiran pihak Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Andrinof, jika alasannya adalah penghematan biaya, pilkada bupati dan walikota yang idelanya digantikan dengan pemilihan oleh DPR.

Sementara untuk efektivitas koordinasi secara hierarkis, gubernur, walikota, dan bupati diberi lagi status sebagai kepala wilayah atau wakil pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com