Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tetap Harus Jalani Hukuman Penjara

Kompas.com - 04/03/2013, 20:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duaji tetap harus menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sebab, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

"Prinsipnya kalau ditolak, (kasasi) MA sudah berkekuatan hukum tetap. MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi," ujar Saldi saat dihubungi, Senin (4/3/2013).

Meskipun dalam putusan MA tidak tertulis perintah penahanan, maka berlaku putusan Pengadilan Tinggi. Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012, putusan MA pun tidak batal demi hukum. Sebab, kasasi Susno ditolak pada tanggal yang sama atau 22 November 2012. Putusan MK tersebut menegaskan perintah penahanan tidak wajib disebut dalam amar putusan. Kejaksaan pun diminta tidak menunda pelaksanaan eksekusi Susno.

Menurut Saldi, tidak masuk diakal jika seorang terdakwa yang kemudian telah divonis tidak menjalani hukumannya. "Kalau orang divonis lalu tidak dipenjara itu enggak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Susno mengatakan kliennya, dalam putusan tersebut, tidak terdapat kalimat yang menyatakan Susno harus ditahan. Susno pun hanya mau menjalani kalimat yang tertera dalam putusan. Dalam putusan MA yang diterimanya 11 Februari 2013, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Hal ini menurutnya tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 22 November 2012. Ia berdalih, putusan Susno tersebut terjadi sebelum tanggal 22 November 2012 sehingga batal demi hukum. "Tapi itu, kan berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, hanya setelah 22 November 2012 jika dalam putusan tidak tercantum Pasal 197, maka tetap dijalankan putusan pengadilan.

Kasasi Susno sendiri diputus MA pada Kamis, 22 November 2012. "Kasus Susno Duadji diputus majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Selasa (4/12/2013) lalu.

Tak hanya itu, Fredrich kemudian berdalih, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Pasalnya dalam putusan itu ditulis nomor yang berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com