Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas "Muncul" di Facebook

Kompas.com - 23/02/2013, 03:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sabtu (23/2/2013) sekitar pukul 03.00 dini hari, akun Facebook milik Anas Urbaningrum diisi status baru berbunyi "Nabok Nyilih Tangan". Beragam komentar kemudian menanggapi status Anas Urbaningrum, yang pada Jumat (22/2/2013) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menggunakan status yang sama di BlackBerry Messenger-nya. Mengutip penjelasan Susana Widyastuti dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, peribahasa "nabok nyilih tangan" secara harfiah berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain dan digunakan untuk menyindir secara tidak langsung orang yang mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Praktik seperti ini biasanya terjadi dalam politik untuk menjaga citra. Rezim yang berkuasa malu-malu untuk menyingkirkan lawan politiknya, maka ia menggunakan "tangan" orang lain. Orang tersebut tidak kesatria, artinya, ketika dia ingin menjatuhkan, menyakiti, menyingkirkan, membunuh, dan melenyapkan orang lain, ia tidak bertindak sendiri, tetapi dengan meminjam tangan orang lain sehingga seolah-olah dirinya adalah orang yang bersih, baik, dan suci.

Status Anas di Facebook ini segera mendapat tanggapan dari teman-teman Anas di media sosial itu. Salim Suharis, misalnya, menuliskan "Andai Anda benar, saya yang akan berjuang di barisan depan. Andai Anda salah, saya juga yang akan berteriak lantang untuk meminta Anda digantung di Monas."

Namun, kebanyakan komentar tersebut bernada mendukung Anas dan berharap agar kebenaran segera terungkap.

Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.

Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.

Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com