Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Mallarangeng Minta Menkeu Minta Maaf

Kompas.com - 20/02/2013, 19:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan permintaan maaf kepada adiknya, Choel Mallarangeng. Hal ini terkait dengan pernyataan Agus yang menyebutkan adanya penerimaan uang di sebuah ruangan yang diduga ruang kerja Menpora Andi Mallarangeng ketika itu.

"Saya tidak mau menuntut. Tapi paling hanya maaf sudah cukup," ujar Rizal, Rabu (20/2/2013), seusai jumpa pers di Freedom Institute.

Seusai diperiksa kemarin, Agus sempat mengungkapkan adanya pertemuan yang dinilainya tak wajar. Ketika itu, Agus baru saja memberikan penjelasan kepada wartawan soal peningkatan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun yang dibahas oleh Kemenpora dan Komisi X DPR. Agus mengaku tak tahu-menahu soal peningkatan anggaran itu.

Setelah memberikan penjelasan itu, Agus sambil berjalan ke arah mobilnya menyeletuk, "Tolong paham, kalau ada yang masuk ke ruangan kakaknya lalu terima uang, itu salah," katanya. Tetapi, Agus tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kalimat akhirnya ini karena ia langsung naik ke dalam mobil.

Rizal mengaku, pernyataan Agus itu hendak menyasar Choel Mallarangeng.  "Maksudnya itu Choel. Saya tegaskan Choel tidak pernah terima uang di kantor kakak saya," ucap Rizal.

Ia menuturkan Choel memang mengaku menerima uang dari Sekretaris Menpora Wafid Muharram, tetapi tidak di ruang kerja Andi Mallarangeng yang masih aktif menjadi Menpora saat itu. "Choel bahkan mengaku siap dipenjara. Choel mengakui kesalahannya dan merasa bersalah. Ia juga siap mengembalikan uang yang diterimanya," kata Rizal.

Rizal pun menyindir sikap Agus yang terkesan lepas tangan dalam kasus ini. "Lebih baik akui kesalahan daripada orang berkelit dan tidak mau menerima konsekuensi. Menkeu saat ini masih berkelit dari kesalahan," kata Rizal.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com