SEMARANG, KOMPAS.com- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.
Heru secara sadar bekerja sama dengan para hakim yang menangani kasus korupsi pengadaan mobil dinas yang menyeret Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, Kamis (14/2/2013), jaksa penunutut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS A Roni, mengatakan, Heru secara aktif melakukan lobi kepada hakim yang tengah menangani kasus yang menjerat M Yaeni.
Ia diminta oleh Sri Dartutik, adik dari Yaeni, untuk membantu meringankan vonis Yaeni.
Hakim yang semula menangani kasus itu, Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung, awalnya meminta uang ucapan terimakasih sebesar Rp 500 juta untuk vonis bebas.
Setelah itu, hakim Lilik dimutasi dan posisinya digantikan oleh hakim Pragsono. Lobi terus berlangsung dengan Heru sebagai perantara, hingga uang ucapan terimakasih disepakati turun hingga Rp 150 juta.
Heru dan Dartutik pun menyerahkan uang tersebut kepada hakim Kartini seusai upacara peringatan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2012. Saat itu pula KPK menangkap tangan ketiga orang tersebut.
Jaksa Roni mengatakan, hal-hal yang memberatkan tuntutan kepada Heru adalah karena ia berprofesi sebagai hakim. kemudian tindakan tersebut dilakukan ketika bangsa ini tengah berperang melawan korupsi. Heru juga berperan aktif dalam melakukan lobi dengan para hakim, terutama Kartini dan Pragsono.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Heru Kisbandono, Fajar Tri Nugroho, mengatakan tuntutan jaksa teralu tinggi. Jaksa juga tidak mempertimbangkan Heru sebagai justice collaborator atas sikap kooperatifnya selama ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada persiadangan berikutnya tanggal 25 Februari 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.