Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD: Aceng Masih Bupati, tetapi Tanpa Legitimasi

Kompas.com - 27/12/2012, 18:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Garut merekomendasikan agar Bupati Aceng HM Fikri segera diberhentikan. Saat ini, proses pemberhentian Aceng sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, Aceng dinilai tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjadi bupati.

"Dengan sikap DPRD Garut melalui pansusnya, menurut saya, Aceng sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai kepala daerah. Dia masih bupati, tetapi tidak ada legitimasi," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), dalam jumpa pers akhir tahun di gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Irman mengatakan, secara kasat mata, sudah terlihat tindakan yang dilakukan Aceng dengan melakukan pernikahan empat hari dengan Fani Oktora (18) telah melanggar nilai-nilai moral dan etika sebagai pejabat publik.

"Seharusnya, kepala daerah itu harus menjaga nilai-nilai dan norma-norma. Secara moral, legitimasinya sudah selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Irman menilai perlunya revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah supaya bisa lebih tegas mengatur soal pelanggaran nilai dan etika yang dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini diperlukan agar pencopotan jabatan terhadap kepala daerah yang dinilai tak beretika bisa segera dilakukan, tidak diulur-ulur.

Dengan berlarut-larutnya kasus Bupati Aceng ini, Irman pun meminta agar sang Bupati bisa sadar diri. Tidak adanya legitimasi yang dimiliki Aceng seharusnya bisa membuatnya mundur dari jabatannya sebagai bupati. "Dengan jiwa besar, Bupati Garut itu harus punya budaya mengundurkan diri," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran etika dan undang- undang. Dokumen laporan Pansus diserahkan kepada delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta memberi pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil putusan DPRD itu justru digugat oleh pihak Aceng. Aceng melaporkan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Bupati Aceng dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri, kemarin. Ujang menilai kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com